Beranda | Artikel
Berpartisipasi Pada Hari Raya Orang Kafir
Kamis, 22 Desember 2011

Berpartisipasi Pada Hari Raya Orang Kafir

Pertanyaan:
Pada saat ini aku menyaksikan banyak orang Islam berpartisipasi dalam pesta perayaan Natal dan pesta perayaan (hari besar kafir pen.) lainnya. Apakah ada dalil dari Alquran dan sunah yang bisa aku paparkan kepada mereka bahwasanya toleransi yang mereka lakukan tersebut bukanlah bagian dari syariat (baca: bukanlah akhlak yang islami)?

Jawaban:
Alhamdulillah
Kita tidak dibolehkan berpartisipasi dalam perayaan tersebut, berdasarkan argumentasi-argumentasi berikut ini:

1. Perbuatan demikian termasuk tasyabbuh (menyerupai) mereka. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (komunitas tertentu), maka dia termasuk bagian dari kaum (komuntias) tersebut.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini merupakan ancaman yang berbahaya. Abdullah bin Amr bin ‘Ash mengatakan, “Barangsiapa yang tinggal di negeri orang-orang musyrikin, bertingkah polah seperti orang-orang di negeri tersebut sampai ia meninggal, maka ia akan dibangkitkan bersama orang-orang negeri tersebut pada hari kiamat.”

2. Berpartisipasi dalam acara tersebut adalah wujud berkasih sayang dan mencintai (akidah) mereka. Allah berfirman, “Janganlah kalian jadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman-teman setia.” Allah juga berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu…

3. Hari raya adalah permasalahan agama dan akidah bukan permasalahan adat atau aktivitas keduniaan, sebagaimana yang dijelaskan hadis, “Setiap kaum memiliki hari raya dan ini hari raya kita.” Hari raya mereka adalah ekspresi dari keyakinan mereka yang syirik, kufur lagi rusak.

4. Firman Allah Ta’ala, “Orang-orang yang tidak bersumpah palsu…” ayat ini ditafsirkan oleh para ulama sebagai hari raya kaum musyrikin, tidak diperkenankan memberi mereka hadiah kartu Natal atau menjual kartu tersebut, demikian juga seluruh perkara yang bisa memeriahkan hari raya tersebut. Seperti lampu natal, pohon cemara, dan makanan-makanan yang menjadi penyemarak acara tersebut.

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021
Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait natal dan tahun baru:

1. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru.
2. Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal.
3. Jual Beli Untuk Natal.
4. Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim.
5. Hukum Menjual Kartu Natal.

🔍 Cara Menahan Emosi Menurut Islam, Taik Ayam, Hukum Demonstrasi Menurut Salaf, Wallpaper Ibu Hamil, Taqobbalalloohu Minna Waminkum Arab, Apa Itu Ta`awudz

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/9481-berpartisipasi-pada-hari-raya-orang-kafir.html